MONITORING KJP DAN 8355 DALAM PENERAPAN CHARACTER BUILDING PROFESSIONAL DEVELOPMENT BERSAMA TEACH FOR INDONESIA
Kelas : LE01
Dosen : Lelo Yosep Laurentius, S. S, M. M.
Waktu : Jumat, 30 Oktober 2015
Pukul : 09.00 – 10.00
Lokasi : SDN Tanjung Duren Selatan 01 PG
PIC : Pak Asep Dudung
Tim yang hadir:
Ketua: Agustinus Kevin Pongoh (1701312880)
Anggota:
- Riyn Winesdyo Winarko (1701292866)
- Ayu Nastiti S (1701306801)
- Martinus (1701292102)
- Dirga Sulinanda (1701291415)
- Surja Agatha (1701295517)
- Ricky Sutanto (1701314583)
Tim yang tidak hadir: –
Martinus, Ayu Nastiti, Riyn Winesdyo, Agustinus Kevin Pongoh, Pak Asep Dudung, Ricky Susanto, Dirga Sulinanda, Surja Agatha
Laporan Kegiatan
Hak – hak konsumen adalah hak atas keamanan, hak atas informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar. Sementara teori perlindungan konsumen ada beberapa, diantaranya adalah teori kontrak (kewajiban untuk memenuhi, kewajiban untuk mengungkapkan, kewajiban untuk tidak disalahartikan, kewajiban untuk tidak memaksa), due care theory, dan social cost view of the manufacturer’s duties. Konsumen di Indonesia juga dilindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban baik konsumen maupun pedagang. Intinya adalah bagaimana konsumen dan produsen melakukan transaksi secara aman, tanpa ada satu pihak yang dirugikan oleh pihak yang lain. Disini terlihat juga, bahwa hak selalu diikuti oleh kewajiban. Untuk mendapatkan hak, perlu juga menjalankan kewajiban yang ditugaskan.
Setelah kegiatan ketiga pada hari rabu (28 Oktober 2015) berakhir, sebelum kami pulang, kami minta izin untuk melakukan kegiatan pada hari jumat ini untuk mendapatkan data yang kurang dari monitoring KJP, yaitu 8 data siswa-siswi dan monitoring KJP pihak sekolah. Kami datang pada jam 09.00, lalu langsung menemui Pak Asep. Oleh Pak Asep, kami ditempatkan di laboratorium komputer untuk mewawancarai 8 anak. Meskipun sedikit, pembagian kelompok tetap menjadi 4, yaitu 6 orang (2 orang per tim) mewawancarai siswa, 1 orang mewawancarai Pak Asep untuk monitoring KJP sekolah. Setelah kegiatan berakhir, kami berbincang-bincang sebentar dengan Pak Asep mengenai program KJP ini, lalu berfoto bersama.
Untuk tingkat kinerja kelompok, pada hari ini semua anggota bersemangat meskipun pekerjaannya tinggal sedikit. Semua anggota bekerja sama untuk saling cek data KJP agar tidak terjadi kesalahan. Dari pihak sekolah menilai kelompok kami kinerjanya sudah cukup baik.
FORM EVALUASI
HASIL KEGIATAN
Berikut ini kami sertakan hasil kegiatan, berupa beberapa screenshot sebagai bukti telah melakukan input ke online form berdasarkan data yang dikumpulkan :
KESIMPULAN
Kita memiliki hak untuk mendapatkan data dari sekolah, dan harus menjalankan kewajiban yaitu aktif dalam mencari data dan menjaga keamanan data, karena sekolah telah mempercayakan data itu pada kita, tentu tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Sekolah juga berhak mengetahui data hasil olahan kami untuk mencegah kesalahan dalam pengolahan data, dan sebagai catatan di sekolah untuk kegiatan dikemudian hari.
Dari hasil hari ini, disimpulkan bahwa siswa-siswi SD yang memiliki KJP cukup mengetahui mengenai distribusi KJP (terutama dikarenakan kebanyakan orang tua yang mengurus), cukup mengetahui penggunaan KJP, dan data asetnya sesuai dengan syarat penerima KJP. Sekolah juga sudah menggunakan prosedur standar dalam menangani KJP, melakukan distribusi, memahami penggunaan KJP, dan sudah terbukti memiliki arsip struk.
KEGIATAN SELANJUTNYA
Kegiatan sudah selesai.
INFORMASI JUMLAH PESERTA
Jumlah peserta : 7 anggota kelompok beserta 8 siswa-siswi dari SDN Tanjung Duren Selatan 01 PG dan 1 orang dari pihak sekolah yaitu Pak Asep Dudung sebagai Operator KJP.



































